Perdagangan Yang Tidak Akan Pernah Rugi

Fatan Abu Miqdam

Perdagangan adalah aktivitas manusia yang tidak akan ada habisnya. Dengan adanya perdaganganlah manusia dapat mencukupi kebutuhannya satu sama lainnya. Melalui dagang juga manusia dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomiannya. Sehingga perdagangan adalah sebuah aktivitas yang identik dalam peradaban manusia. Inilah hikmahnya mengapa Al-Qurang sering menggunakan diksi-diksi yang erat dengan dunia perdagangan seperti firman Allah: “Sesungguhnya manusia sungguh berada dalam kerugian.” (QS. Al-‘Ashr: 2)

Termasuk ketika Allah memotivasi hamba-Nya agar melakukan berbagai amal shaleh. Sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ

“Sesungguhnya orang-orang yang membaca kitab Allah dan mendirikan shalat serta menginfakkan sebagian apa-apa yang telah Kami rezkikan secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan adalah orang-orang yang mengharapkan perdagangan yang tiada akan merugi.” (QS. Fathir: 29)

Ayat ini menghimpun 3 amal mulia sekaligus, yaitu keutamaan membaca dan menghafal Al-Quran, mendirikan shalat baik yang wajib maupun yang sunnah, dan berinfak baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Mutharraf bin Abdillah mengatakan, “Ini adalah ayat untuk qurra (para penghafal Al-Quran).” (Tafsir Ath-Thabari XX/464). Al-Qurthubi menambahkan, “Ini adalah ayat tentang para penghafal Al-Quran yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, orang-orang yang mendirikan shalat wajib maupun sunnah. Demikian juga dalam hal infak.” (Tafsir Al-Qurthubi XIV/345)

Ayat ini menjadi dalil bahwa sedekah terbaik adalah sedekah yang dilakukan dengan terang-terangan dan sembunyi-sembunyi sekaligus, tanpa membatasi salah satunya. Ar-Razi mengatakan, “(Ayat ini) mengandung motivasi untuk berinfak bagaimana pun kondisinya. Apabila ia sedang dalam kondisi sepi, ia berinfak dan itulah yang terbaik. Jika tidak, ia bersedekah meski terang-terangan dan kekhawatirannya akan menjadi riya tetap tidak menghalanginya (untuk berinfak).” (Mafatihul Ghaib XXVI/237) Ath-Thabari mengatakan, “Makna ayat ini adalah mereka menunaikan zakat yang wajib dan juga mengiringinya dengan sedekah sunnah setelah menunaikan apa-apa yang difardhukan atas mereka.” (Tafsir Ath-Thabari XX/463)

Tentu, dapat mengamalkan ketiga amalan luar biasa ini sekaligus adalah yang terbaik, yaitu mampu menghafal Al-Quran, mengisi setiap harinya dengan shalat sunnah, serta berinfak dalam setiap kondisi. Akan tetapi jarang ada yang mampu merutinkan ketiga amalan ini secara rutin. Setidaknya kita mampu melaksanakan salah satunya. Jika belum mampu menghafal Al-Quran atau rutin mendirikan shalat secara khusyuk dan melengkapinya dengan berbagai shalat sunnah, setidaknya dapat ditutupi dengan sedekah yang dilakukan secara rutin, baik terang-terangan seperti zakat maupun sembunyi-bunyi seperti sedekah dan infak. Wallahu a’lam


Dukung Yayasan Al-Hijaz Al-Khairiyah Indonesia
Dengan berdonasi melalui:
Bank Syariah Mandiri (BSM)
7010 0538 91 a.n.
Yayasan Al Hijaz Al Khairiyah Indonesia

Kode Transfer ATM Bersama 451)
konfirmasi via SMS/WA ke
08 11111 0948
(Ust Arofah)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *