Salah Kaprah Waktu Sedekah
Fatan Abu Miqdam

Sebagian orang ada yang membatasi diri untuk bersedekah khusus pada hari jumat saja dengan keyakinan bahwa hal itu adalah utama. Mereka mengkhususkan hari tersebut untuk bersedekah seolah-olah hari lain tidak elok dijadikan sebagai waktu sedekah. Beranjak dari keyakinan inilah mengapa kita melihat sebagian kalangan hanya mau memberi makan pada hari jumat, hingga populerlah istilah nasi jumat di beberapa daerah di Indonesia. Walaupun tidak semua muhsinin nasi jumat seperti itu. Pada asalnya, tidak ada yang salah bersedekah pada hari jumat. Namun itu menjadi masalah ketika adanya pengkhususan dan pembatasan tanpa ada sebab rasional atau karena adanya keyakinan khusus fadhilah bersedekah di hari jum’at. Padahal Allah berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Janganlah engkau bersandar pada sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggung jawaban.” (QS. Al-Isra: 36).
Tidak ada yang ragu bahwa hari jumat merupakan hari terbaik, namun bukan berarti kita mengagungkan hari tersebut tanpa ilmu. Pengkhususan pada ibadah tertentu pada momen tertentu membutuhkan dalil dan hujjah. Ironisnya hingga kini tidak ada dalil yang otentik dari Nabi mengenai keutamaan dan pengkhususan sedekah di hari jum’at. Sebab, meski hari jumat merupakan hari yang mulia, nyatanya Rasulullah melarang pengkhususan beberapa ibadah pada malam atau hari jumat, seperti shalat malam (tahajjud) dan puasa sunnah.
Rasulullah bersabda terkait shalat malam (qiyamullail) dan puasa di hari jumat:
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ
“Janganlah kalian mengkhususkan malam jumat dengan qiyamullail (shalat malam) di dari malam-malam lainnya dan janganlah kalian mengkhususkan hari jumat untuk berpuasa dari hari-hari lainnya.” (HR. Muslim: 1144 dari Abu Hurairah).
Abul Abbas Al-Qurthubi menjelaskan, “Maksud hadits ini agar jangan dikhususkan dengan keyakinan wajibnya puasa pada hari jumat atau agar umat Islam jangan sampai terlalu mengagungkannya sebagaimana kaum Yahudi terlalu mengagungkan hari sabtu mereka karena tidak boleh bekerja di hari itu, sehingga mereka mengagungkannya karena hal itu.” (Al-Mufhim III/201)
Al-Allamah Ash-Shan’ani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan haramnya mengkhususkan malam jumat dengan ibadah tertentu seperti shalat dan membaca Al-Quran yang tidak dirutinkan (pada hari lainnya) kecuali yang diriwayatkan oleh nas seperti membaca surat Al-Kahfi….” (Subulus Salam I/587)
Imam An-Nawawi sampai menyangkut pautkan hadits di atas dengan sebagian orang yang mengkhususkan bulan Rajab untuk melaksanakan shalat malam. An-Nawawi menjelaskan, “Para ulama berhujjah dengan hadits ini dalam membantah shalat bid’ah yang biasa disebut dengan shalat ragha-ib. Semoga Allah membinasakan inisiator dan pelopornya. Sebab shalat tersebut adalah bid’ah munkar yang berasal dari kesesatan dan kebodohan. Di dalamnya banyak kemungkaran yang amat jelas. Sebagian imam telah membuat tulisan yang baik dalam mencela dan menvonis sesat para pelaku shalat tersebut dan yang mengada-adakannya, termasuk berbagai dalil tentang keburukan, kebatilan, dan kesesatan pelakunya yang banyak sekali tanpa bisa dihitung.” (Syarh Shahih Muslim VIII/20)
Shalat Ragha-ib adalah shalat yang khusus dilaksanakan di bulan Rajab, biasa dilakukan pada awal jumat pada bulan Rajab dengan keyakinan utamanya hal tersebut. Shalat ini juga memiliki dzikir-dzikir tertentu. Dengan demikian, hendaknya kita waspada mengkhususkan hari jumat untuk bersedekah dengan keyakinan akan fadhilahnya secara khusus padahal tidak ada dalil yang jelas akan hal itu. Jangan sampai karena demi hari jumat malah menghalangi kita untuk bersedekah di hari lain. Walaupun secara umum bersedekah di hari jumat adalah baik dan utama.
Sebab pengkhususkan tersebut akan bertentangan dengan sabda Nabi yang justru mengisyaratkan agar bersedekah secara rutin setiap hari. Rasulullah bersabda
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيهِ، إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Tiada hari dimana para hamba berada di pagi hari, melainkan akan ada 2 malaikat yang akan turun. Salah seorang mereka berdoa, “Ya Allah berilah ganti harta bagi orang yang berinfak (hari ini), sedangkan yang satunya lagi berdoa, “Ya Allah, berilah orang yang menahan hartanya (bakhil) kebinasaan –pada hartanya hsri ini-.” (HR. Muslim: 1442 dari Abu Hurairah).
Jangan sampai kita mendapat keburukan
doa malaikat tersebut setiap hari hanya karena hendak berinfak di hari jumat
padahal harta yang disiapkan untuk diinfakkan dan disedekahkan sudah ada.[1]
Bahkan orang yang berinfak khususnya pada senin dan kamis jauh lebih mulia lagi
jika diarahkan kepada orang yang tengah berpuasa sunnah. Ia mendapatkan pahala
sedekah sekaligus pahala puasa sunnah meski ia tidak berpuasa sama sekali.
Bersedekahlah dan jangan batasi bersedekah hari pada hari jumat saja.
[1] Sebagian ulama menyebutkan utamanya bersedekah di hari jumat. Namun keutamaan tersebut secara umum, bukan keutamaan khusus seperti membaca shalawat, berdzikir, berdoa dan lainnya. Dalam artian bersedekah pada hari jumat utama tanpa dibarengi keyakinan khusus atau membatasi sedekah hanya pada jumat saja. Sebab, fakir miskin dan anak yatim butuh uluran tangan bukan hanya di hari jumat saja, namun setiap hari. Karena itulah kita tidak menemukan adanya dalil larangan bersedekah kapan saja dan dimana saja. Berbeda dengan shalat dan puasa yang memiliki waktu-waktu terlarang atau tempat-tempat terlarang. Wallahu a’lam
Dukung Yayasan Al-Hijaz Al-Khairiyah Indonesia
Dengan berdonasi melalui:
Bank Syariah Mandiri (BSM)
7010 0538 91 a.n.
Yayasan Al Hijaz Al Khairiyah Indonesia
Kode Transfer ATM Bersama 451)
konfirmasi via SMS/WA ke
08 11111 0948
(Ust Arofah)