Kajian Online: Fiqh Nikah (Ada Apa Dengan Pernikahanmu?)

Serial Tanya Jawab

Sebagaimana biasa, yayasan al-Hijaz terus mengadakan kajian online webinar via zoom secara rutin. Kali ini kajiannya amat menarik karena bentuknya yang Q & A (tanya jawab). Kajian ini dibawa oleh seorang pakar fiqh yang juga merupakan salah satu anggota di Komisi Fatwa MUI, yaitu al-Ustadz Ahmad Zein an-Najah. Pemateri yang menyelesaikan program doktoralnya di universitas al-Azhar ini memberikan jawaban untuk setiap pertanyaan yang ditujukan kepada beliau terkait pernikahan, sehingga kajian ini lebih cenderung ceramah “rasa konsultasi”.

Beliau menjawab berbagai pertanyaan terkait pernikahan dari segi fiqh, termasuk pertanyaan terkait zina dan lain sebagainya. Pada closing statemen, beliau menyampaikan bahwa Syariat Islam itu Allah turunkan adalah untuk kemaslahatan manusia, sehingga pernikahan tersebut akan sukses selama kedua pasangan suami istri berada di atas syariat dalam menjalani pernikahannya. Ini merupakan kajian kedua beliau mengisi kajian untuk yayasan al-Hijaz, setelah sebelumnya beliau juga pernah mengisi dengan tema qurban.

Yayasan al- Hijaz adalah sebuah yayasan amal sosial dan keumatan yang fokus pada pembinaan anak-anak yatim dan   dhuafa . Hingga kini ada beberapa lembaga pendidikan yang diampu oleh yayasan ini , mulai dari tingkat SD hingga SMA. Yayasan yang bertempat di Kelapa Dua Depok Cimanggis tengah membuka program “ Sedekah Abadi ” bagi para muhsinin yang mau berwakaf dan membuka “ tabungan akhiratnya ” melalui al- Hijaz dengan cara wakaf pembangunan tembok dan teras belakang santri , dimana tembok tersebut dibangun untuk menjaga keamanan santri dari luapan kali yang ada di belakang pesantren al- Ihsan ( pesantren yang diasuh oleh al- Hijaz ) dan kenyamanan santri . Setiap luas per meternya membutuhnya biaya : 385.000/m 2 dengan luas 34 ,7 m 2 . Juga ada program-program lainnya bagi setiap muhsinin yang mau menuju surga Allah melalui hartanya seperti , program “ Nabung Tapi Qurban ”, “1000 GOTA ( Gerakan Orang Tua Asuh )”, dan “ Kencleng Tabungan Akhirat .”



Dukung Yayasan Al-Hijaz Al-Khairiyah Indonesia
Dengan berdonasi melalui:
Bank Syariah Mandiri (BSM)
7010 0538 91 a.n.
Yayasan Al Hijaz Al Khairiyah Indonesia

Kode Transfer ATM Bersama 451)
konfirmasi via SMS/WA ke
08 11111 0948
(Ust Arofah)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *