Hukum Membagikan Daging Qurban

Sebagian Mudhohi membawa paket daging qurban sebagian untuk dibagikan kepada kerabat & tetangga, 2020

Fatan Abu Miqdam

Momen qurban masih hangat-hangatnya. Tentunya ini tidak lepas dari semarak Idul Adha. Tentu selain dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dengan adanya qurban, momen yang satu ini juga memuat nilai-nilai sosial yang mesti dijunjung tinggi. Karena pada hari ini Allah memberi perhatian khusus bagi orang-orang miskin. Terutama diantara mereka yang belum pernah menyicipi daging atau jarang menyicipinya.

Para ulama sepakat disyariatkannya memakan dan menyedekahkan daging qurban kepada fakir miskin.[1] Ini Berdasarkan firman Allah:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“…Maka makanlah dari hewan sembelihan itu dan berilah makan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“…Maka apabila telah roboh lambungnya (karena disembelih), maka makanlah darinya dan berilah makan orang-orang miskin yang merasa cukup dan miskin yang meminta-minta.” (QS. Al-Hajj: 36)

Proses pencacahan dan pengemasan daging qurban di yayasan Al-Hijaz Al Khairiyah Indonesia, 2020

Meski demikian, para ulama berbeda pandangan terkait perintah dan syariat menyedekahkan daging qurban tersebut. Apakah wajib disedekahkan atau hanya bersifat anjuran saja untuk disedekahkan?

Pertama, mewajibkan. Yaitu wajib menyedekahkan daging qurban walau ala kadarnya saja. Ini merupakan pandangan madzhab Syafii, Hanbali, dan Dzhahiri.[2] Jika ternyata daging tersebut dimakan sampai habis, maka wajib menyedekahkan senilai harga daging yang biasa diperjualbelikan.[3]

Para ulama ini beralasan dengan lahiriyah perintah ayat di atas, perintah Nabi untuk menyedekahkannya, dan menyedekahkan untuk fakir miskin termasuk dari salah satu tujuan diadakannya qurban.

Kedua, menganjurkannya dengan keras (tanpa mewajibkannya). Ini pandangan madzhab Hanafi dan Maliki.[4] Yaitu, apabila daging tersebut tidak disedekahkan maka tidak mengapa. Apatah lagi bagi orang yang berqurban dalam keadaan harta yang pas-pasan. Andaikan pun dimakan sampai habis atau dihadiahkan tanpa disedekahkan, maka tidak mengapa dan tidak ada kewajiban apa-apa.

Santri Raudhatul Huffadz Pondok Cabe (salah satu pesantre binaan) yang menyelenggarakan prosesi ibadah qurban bersama masyarakat sekitar, 2020

Menurut ulama dari kalangan ini, sebab qurban sendiri adalah ibadah dengan mengalirkan darah hewan. Itu saja sudah cukup dikatakan qurban, sedangkan hewan tersebut asalnya adalah milik si pengurban dan berasal dari hartanya, maka ia berhak memilih apakah hendak menyedekahkan atau ia makan atau ia simpan.

Kesimpulan, para ulama sepakat bahwa menyedekahkan daging qurban disyariatkan. Dan diperintahkan. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai apakah itu anjuran ataukan kewajiban, maka menyedekahkannya jauh lebih baik. Selain berpahala, juga dapat terlepas dari perselisihan para ulama, dan termasuk dari menjalankan sunnah Rasulullah, serta terhindar dari kebakhilan. Wallahu a’lam bish showab


[1] Kesepakan ini dinukil oleh Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid II/201

[2] Lihat Madzhab Syafii dalam Minhajuth-Thalibin I/321 dan Raudhahtuth Thalibin. Madzhab Hanbali dalam al-Mughny IX/449 dan al-Iqna’ I/408. Madzhab Dzhahiri dalam al-Muhalla VI/48.

[3] Minimal harga daging yang biasa diperjual belikan dan dibagikan menurut kebiasaan yang berlaku adalah 1 kg. Hanya madzhab Dzhahiri tidak menyebutkan perlunya bersedekah senilai daging jika daging tidak disedekahkan sebagaimana Syafiiyah dan Hanabilah.

[4] Lihat madzhab Hanafi dalam Badai’ush Shanai’ V/81 dan al-Jauharotun Niroh II/190. Madzhab Maliki dalam al-Qowaninul Fiqhiyyah I/128 dan asy-Syamil I/268. Ini juga pandangan sebagian Syafiiyah seperti Ibnu Suraij, Ibnul Qash, dan al-Ishthakhry sebagaimana yang dinukil oleh ar-Rafii dalam ar-Raudhah III/222.

Dukung Yayasan Al-Hijaz Al-Khairiyah Indonesia
Dengan berdonasi melalui:
Bank Syariah Mandiri (BSM)
7010 0538 91 a.n.
Yayasan Al Hijaz Al Khairiyah Indonesia

Kode Transfer ATM Bersama 451)
konfirmasi via SMS/WA ke
08 11111 0948
(Ust Arofah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *