Jangan Sampai Hewan Qurbanmu Di Bawah Umur

Dokumentasi penyembelihan idul adha 2018

Fatan Abu Miqdam

Qurban adalah sebuah ibadah yang menuntut adanya totalitas dalam melaksanakannya. Bukan hanya sekedar ibadah tahunan yang kesannya seperti tradisi hingga boleh dilaksanakan serampangan. Sebab, ibadah ini merupakan wujud pembuktian atas ketaatan, ketauhidan, dan pengorbanan kita kepada Allah, sebagai bentuk peneladanan kepada kekasih-Nya Ibrahim ‘alayhissalam dan anaknya Ismail ‘alayhissalam. Juga sebagai anti tesis dan perlawanan terhadap musuh-musuh-Nya yang berqurban untuk berhala, berbagai sesembahan kepada selain-Nya, dan pemujaan terhadap makhluk-Nya.

Diantara syarat yang harus terpenuhi dalam pelakasanaan qurban adalah tercapainya usia hewan tersebut. Usia hewan merupakan salah satu syarat mutlak keabsahan hewan untuk dijadikan qurban. Bukan hanya untuk hewan qurban, termasuk untuk seluruh ibadah penyembelihan yang Allah syariatkan selain qurban seperti aqiqah, hadyu ketika haji, dan penunaian dam dalam haji. Syarat usia pada hewan qurban ini berdasarkan riwayat dari Rasulullah:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأنِ

“Janganlah kalian menyembelih hewan kecuali yang (usia) musinnah. Kecuali jika kalian merasa sulit, maka sembelihlah (seusia) jadza’ah domba.” (HR. Muslim: 1963 dari Jabir bin Abdullah).

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai batasan yang dimaksud dengan usia musinnah dan jadza’ah pada hadits tersebut, yang berefek pada perbedaan dalam menentukan standar minimal usia hewan untuk dijadikan sembelihan qurban, khususnya pada jenis hewan sapi, kambing, dan domba. Sebab, usia musinnah dan jadza’ah adalah standar usia hewan tersebut boleh dijadikan hewan qurban.

Unta

Untuk unta, maka standar minimal usia unta adalah telah masuk usia 5 tahun. Unta dikatakan musinnah apabila telah masuk usia 5 tahun. Ini adalah pandangan mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali, serta salah satu pendapat dalam madzhab Maliki .[1] Adapun madzhab Maliki berpendapat telah masuk usia 6 tahun.[2]

Sapi

Untuk sapi adalah telah masuk 2 tahun. Dikatakan musinnah jika telah masuk 2 tahun. Maka orang yang berqurban sapi di bawah usia 2 tahun, qurbannya tidak sah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dari madzhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali, serta pandangan Ibnu Abdil Barr dari kalangan Malikiyah.[3] Sedangkan madzhab Maliki berpandangan sapi harus telah berusia 3 tahun[4], bahkan al-Qarafi dari kalangan Malikiyah berpandangan harus telah berusia 4 tahun.[5]

Kambing

Sedangkan kambing, para ulama juga berbeda pandangan terkait usia musinnah-nya maka madzhab Hanafi dan Hanbali mempersyaratkan harus di atas satu tahun atau sudah masuk tahun kedua.[6] Adapun madzhab Maliki[7] dan Syafii mempersyaratkan harus masuk tahun ketiga atau sudah berusia 2 tahun penuh.[8]

Santri Pondok Pesantren Penghafal al-Quran (P3Q) membantu prosesi penyembelihan hewan qurban

Domba

Terkait domba, maka para ulama memperbolehkan usia jadza’ah, meskipun madzhab Hanafi mempersyaratkan hewan tersebut harus memiliki besar yang sama atau mendekati ukuran besar kambing usia musinnah (berusia 1 tahun atau lebih menurut madzhab Hanafi).[9]Untuk domba berusia jadza’ah, maka mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali mempersyaratkan minimal berusia 6 bulan atau lebih.[10]Sedangkan yang muktamad dalam madzhab Syafii minimal berusia 1 tahun penuh[11] atau gigi domba tersebut sudah pada proses jadza’ah meski belum sampai satu tahun. Jadza’ah adalah tatkala masing-masing gigi domba memiliki panjang, rentang, dan warna yang hampir sama. Biasanya terjadi pada usia rentang 6 sampai 10 bulan hingga 1 tahun.[12]

            Ketentuan sah atau tidaknya qurban dilihat dari sisi usianya ini semakin dikuatkan dengan adanya riwayat yang shahih dari Nabi, tatkala beliau menjawab pertanyaan Abu Burdah yang hendak berqurban dengan kambing berusia jadza’ah:

ضَحِّ بِهَا، وَلَا تَصْلُحُ لِغَيْرِكَ

“Sembelihlah, namun itu tidak sah dilakukan oleh selainmu.” (HR. Al-Bukhari: 5545 dan Muslim: 1961 dari al-Bara bin Azib. Ini redaksi Muslim).

Terlepas dari perselisihan ulama tersebut, jika kita hendak menyimpulkan, kita akan mendapati bahwa mayoritas ulama menetapkan unta minimal berusia 5 tahun, sapi 2 tahun, dan domba 6 bulan. Kecuali kambing yang tidak dapat ditentukan mayoritasnya. Maka jelaslah sudah, untuk standar minimal usia hewan, para ulama sepakat sapi dibawah 2 tahun tidak sah dijadikan qurban.

Sedangkan untuk kambing, maka yang paling selamat adalah berusia 2 tahun mengikuti Malikiyah dan Syafiiyah agar bisa terlepas dari perselisihan para ulama. Sebab, dalam hal usia yang dijadikan adalah standar minimal usia, tidak kelebihan usia. Demikian juga dengan domba, yang lebih selamat adalah berurban dengan domba berusia 1 tahun agar dapat terlepas dari perselisihan para ulama, meski kita tidak mengingkari jika ada yang memilih pandangan mayoritas ulama dalam hal domba yang berpendapat bahwa standar minimal usia domba adalah berusia 6 bulan. Wallahu a’lam bish showab


[1] Madzhab Hanafi oleh Alauddin as-Samarqandi al-Hanafi dalam Tuhfatul Fuqaha III/84 dan al-Kasani al-

Hanafi dalam Badai’ush Shanai’ V/70. Madzhab Syafii oleh an-Nawawi asy-Syafii dalam Minhajuth Thalibin I/320 dan ar-Rafii asy-Syafii dalam Raudhatuth-Thallibin III/193. Madzhab Hanbali oleh Ibnu Qudamah al-Hanbali dalam al-Mughny IX/440 dan Abul Barakat al-Hanbali dalam al-Muharrar I/249. Salah satu pandangan Malikiyah oleh Ibn Abdil Barr al-Maliki dalam al-Kafi I/421

[2] Madzhab Maliki oleh al-Qayrawani al-Maliki dalam ar-Risalah I/79 dan al-Qarafi al-Maliki dalam adz-Dzakhirah IV/145

[3] Madzhab Hanafi oleh Alauddin as-Samarqandi al-Hanafi dalam Tuhfatul Fuqaha III/84 dan al-Kasani al-Hanafi dalam Badai’ush Shanai’ V/70. Madzhab Syafii oleh an-Nawawi asy-Syafii dalam Minhajuth Thalibin I/320 dan ar-Rafii asy-Syafii dalam Raudhatuth-Thallibin III/193. Madzhab Hanbali oleh Ibnu Qudamah al-Hanbali dalam al-Mughny IX/440 dan Abul Barakat al-Hanbali dalam al-Muharrar I/249. Salah satu pandangan Malikiyah oleh Ibn Abdil Barr al-Maliki dalam al-Kafi I/421

[4] Madzhab Maliki oleh al-Qayrawani al-Maliki dalam ar-Risalah I/79, Ibnu ‘Askar al-Maliki dalam Irsyadus Salik I/55, dan al-Gharnathy al-Maliki dalam al-Qawanin al-Fiqhiyyah.

[5] al-Qarafi al-Maliki dalam adz-Dzakhirah IV/145

[6] Madzhab Hanafi oleh Alauddin as-Samarqandi al-Hanafi dalam Tuhfatul Fuqaha III/84 dan al-Kasani al-Hanafi dalam Badai’ush Shanai’ V/70. Madzhab Hanbali oleh Ibnu Qudamah al-Hanbali dalam al-Mughny IX/440 dan Abul Barakat al-Hanbali dalam al-Muharrar I/249.

[7] Madzhab Maliki sepakat dalam hal ini, termasuk Ibn Abdil Barr al-Maliki dalam al-Kafi I/421.

[8] Madzhab Maliki oleh al-Qayrawani al-Maliki dalam ar-Risalah I/79 dan al-Qarafi al-Maliki dalam adz-Dzakhirah IV/145. Madzhab Syafii oleh an-Nawawi asy-Syafii dalam Minhajuth Thalibin I/320 dan ar-Rafii asy-Syafii dalam Raudhatuth-Thallibin III/193

[9] Madzhab Hanafi oleh Alauddin as-Samarqandi al-Hanafi dalam Tuhfatul Fuqaha III/84 dan al-Farghani al-Hanafi dalam al-Hidayah fi Syarhul Bidayah IV/359.

[10] Madzhab Hanafi oleh Alauddin as-Samarqandi al-Hanafi dalam Tuhfatul Fuqaha III/84 dan al-Kasani al-Hanafi dalam Badai’ush Shanai’ V/70. al-Qarafi al-Maliki dalam adz-Dzakhirah IV/145, dan Ibn Abdil Barr al-Maliki dalam al-Kafi I/421. Madzhab Hanbali oleh Ibnu Qudamah al-Hanbali dalam al-Mughny IX/440 dan Abul Barakat al-Hanbali dalam al-Muharrar I/249.

[11] Madzhab Syafii oleh an-Nawawi asy-Syafii dalam Minhajuth Thalibin I/320 dan ar-Rafii asy-Syafii dalam Raudhatuth-Thallibin III/193.

[12] An-Nawawi menukil pandangan ini dari al-Baghawi sebagaimana dalam al-Majmu’ VIII/393 dan disepakati oleh al-Haytami dalam at-Tuhfah IX/348 dan ar-Ramli dalam an-Nihayah VIII/133



Sudah tau mau Qurban dimana tahun ini?

Yayasan Al-Hijaz Al-Khairiyah Indonesia
menyelenggarakan Pengumpulan, Pemrosesan dan Pendistribusian Qurban setiap tahunnya.
Info Selengkapnya hubungi (Telp/Wa) :
08 11111 0948
Ust Arofah



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *