Dialog Santai Terkait Hukum-Hukum Qurban
Yayasan al-Hijaz al-KHairiyah kembali mengadakan kajian online pada hari ahad (19/07/20). Kajian kali ini diisi oleh seorang ustadz kondang yang tidak diragukan oleh kapasitan keilmuannya, DR. Ahmad Zein an-Najah. MA. Kajian tersebut diadakan dengan bentuk yang agak berbeda, yaitu dengan dialog santai (tanya jawab) bersama pemateri. Banyak pertanyaan yang diberikan kepada beliau dan beliau menjawabnya dengan lugas dan terperinci.
Ustadz yang juga salah satu anggota di Komisi Fatwa MUI pusat ini menjawab banyak persoalan yang terjadi ketika qurban, di antaranya seperti hukum panitia yang menjual kulit daging qurban sebelum dibagi, kriteria paling afdhal apakah kualitas atau kuantitas qurban, hingga masalah qurban yang disembelih lewat hari tasyrik tanpa karena ada uzur, serta pertanyaan lainnya. Di akhir kajian, beliau memberikan nasehat kepada partisipan agar terus meningkatkan amal shaleh di bulan dzulhijjah ini dan memperhatikan sedekah serta membantu anak yatim dan dhuafa.
Yayasan al-Hijaz adalah sebuah yayasan amal dan sosial keumatan yang fokus pada pembinaan anak-anak yatim & dhuafa penghafal al-Quran. Yayasan ini terletak di dekat Pondok Laras Cimanggis, Kelapa Dua, Depok. Tahun ini yayasan al-Hijaz membuka program qurban bagi siapa saja yang akan berqurban dan dagingnya akan dibagikan kepada para santri penghafal al-Quran. Yayasan al-Hijaz juga membuka kesempatan qurban untuk Palestina yang dalam hal ini yayasan bekerjasama dengan yayasan Buraq yang terdapat di al-Quds, Palestina.
Dukung Yayasan Al-Hijaz Al-Khairiyah Indonesia
Dengan berdonasi melalui:
Bank Syariah Mandiri (BSM)
7010 0538 91 a.n.
Yayasan Al Hijaz Al Khairiyah Indonesia
Kode Transfer ATM Bersama 451)
konfirmasi via SMS/WA ke
08 11111 0948
(Ust Arofah)